Holywings Kemang

Kastara.ID, Jakarta – Seakan tak mendukung program pemerintah dalam pemulihan Covid-19, Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan, beroperasi hingga tengah malam dengan kerumunan pengunjung. Kafe inipun dikenai sanksi berupa penutupan sementara selama 3×24 jam, akibat melanggar aturan PPKM Level 3.

“Tempat usaha Holywings Kemang diberikan sanksi penutupan sementara 3×24 jam oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta setelah ditemukannya pelanggaran PPKM Level 3 pada Sabtu (4/9) malam,” tulis keterangan pihak Satpol PP DKI di akun Instagram resminya, Senin (6/9).

Dalam keterangan tersebut juga disebutkan, jika manajemen Kafe Holywings Kemang kembali melanggar aturan PPKM, maka pihak Satpol PP DKI akan memberikan sanksi lain yang lebih berat.

Yakni berupa pembekuan izin usaha sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2021 dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020.

“Jadi mohon untuk semua pelaku usaha untuk mematuhi aturan dalam proses pengendalian virus Covid-19 di ibukota,” lanjutnya.

Sebagai informasi, kerumunan di Kafe Holywings Kemang dibubarkan oleh polisi yang patroli. Diketahui, Kafe Holywings melanggar jam operasional sesuai dengan yang telah diatur. Operasi pembubaran kerumunan tersebut dilakukan pada Ahad (5/9) sekitar pukul 01.00 dini hari. (hop)