SDN 05 Jagakarsa

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Sekolah dan sejumlah guru di SDN 05 Jagakarsa melakukan pelanggaran dalam penerapan protokol kesehatan selama proses pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berlangsung.

Namun, Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak memberikan sanksi, melainkan pembinaan terhadap kepala sekolah dan guru-guru tersebut.

“Gurunya tidak ada sanksi, tetapi tetap ada pembinaan bagaimana penerapan protokol kesehatan,” ujar Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja, Senin (6/9).

Kendati begitu, kata Taga, untuk sementara sekolah dilakukan penutupan. Taga pun memastikan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di Jakarta tetap akan digelar dengan pengawasan yang ketat.

“Jadi, tidak diam saja, diawasi betul. Jangan sampai anak-anak itu belajar, masker dibuka, itu tidak boleh. Sampai dengan pulangnya, anak itu pulang juga diawasi jalur keluar,” tuturnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menghentikan sementara PTM terbatas tahap 1 di SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan karena dinilai melanggar aturan dan ketentuan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana memastikan jajarannya telah menyelidiki pihak sekolah setelah tersebarnya video yang menunjukkan adanya pelanggaran aturan yang tidak disiplin dengan tidak memakai masker secara benar selama proses PTM di sekolah tersebut. Pelanggaran tersebut menjadi viral di media sosial.

“Dihentikan sementara, karena tidak sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk dievaluasi kembali,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana beberapa waktu lalu. (hop)