Ilham Saputra

Kastara.ID, Jakarta – Tanggal pemilihan umum (pemilu) nasional 2024 sudah diusulkan digelar pada 21 Februari 2024. Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menjelaskan alasan memilih tanggal itu untuk penyelenggaraan pemilu nasional.

“Diselenggarakan pada 21 Februari tahun 2024 tentu dengan mempertimbangkan, memberikan waktu yang memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan pemilihan,” ujarnya, dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/9).

Pertimbangan lainnya yaitu KPU juga memperhatikan beban kerja dari badan ad hoc KPU.

Selanjutnya, agar hari pemungutan suara tidak bertepatan pada kegiatan keagamaan.

“Kita sudah hitung bahwa nanti Ramadhan di bulan April. Kemudian rekapitulasi penghitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan seperti misalnya Idul Fitri,” jelasnya.

Di kesempatan berbeda, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, sebelumnya Komisi II telah membentuk Tim Kerja Bersama dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk mempersiapkan konsep dan desain Pemilu dan Pilkada 2024.

Ahmad Doli pun berharap pemilu 2024 harus disiapkan secara matang.

“2024 itu tahun politik dan tentu saya kira itu bukan tahun yang mudah. Itu juga akan bisa kita katakan Pemilu 2024 itu pemilu yang punya kompleksitas sangat tinggi,” pungkasnya. (rso)