RUU Cipta Kerja

Kastara.ID, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat tidak menerima salinan fisik (hard copy) RUU Cipta Kerja saat rapat paripurna pada Senin (5/10) sore. Sesuai tata tertib, salinan RUU yang akan disahkan dibagikan oleh petugas yang berjaga di meja presensi kehadiran anggota Dewan.

“Tidak (menerima salinan RUU). Belum selesai sudah disahkan. Yang disahkan itu tadi RUU hantu,” kata anggota DPR dari Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman.

Hal senada disampaikan anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ledia Hanifa. “Saya cek sama yang hadir, enggak dibagi. Logikanya harusnya demikian (dibagi),” kata Ledia melalui pesan singkat.

Benny dan Ledia senada mengatakan bahwa salinan RUU seharusnya dibagikan kepada anggota Dewan yang hadir. Menurut Benny, ketentuan itu juga diatur dalam Undang-undang MD3 dan Tata Tertib DPR. “Makanya kami perjuangkan ditunda dulu,” kata Benny.

Peneliti Bidang Parlemen dan Perundang-undangan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Charles Simabura, mengatakan, draf RUU seharusnya dibagikan dan disampaikan secara terbuka kepada publik. Tanpa transparansi, kata dia, bisa jadi naskah yang disahkan berbeda dengan yang akan disampaikan kepada presiden nantinya.

Charles merujuk Pasal 50 ayat (4) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal itu mengatur bahwa untuk keperluan pembahasan RUU di DPR, menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa memperbanyak naskah RUU tersebut dalam jumlah yang diperlukan. (rso)