Asabri

Kastara.ID, Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) agar bisa menyelesaikan kekurangan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Peritah tersebut untuk merespon pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat masih banyak penyelenggara negara belum melengkapi dokumen LHKPN.

“Saya minta Bidang Pengawasan lebih mendorong setiap pegawai melaporkan e-LHKPN secara tertib,” ujar Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (6/10).

Burhanuddin menyampaikan setidaknya ada 11,44 persen pegawai Kejagung yang belum menyampaikan LHKPN secara elektronik. Dari 11.715 wajib lapor LHKPN di Kejagung, 1.126 di antaranya belum menyampaikan laporan.

Sebelumnya, KPK mengimbau kepada para penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN, agar segera melengkapinya. Berdasarkan catatan 19.967 penyelenggara negara dari total 377.344 wajib lapor, belum melengkapi kekurangan data LHKPN.

“Hingga hari ini, KPK mencatat masih terdapat 19.967 Penyelenggara Negara dari total 377.344 wajib lapor LHKPN yang belum melengkapi kekurangan dokumen,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding (21/9).

Ipi menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, LHKPN yang dinyatakan tidak lengkap, akan dikembalikan kepada wajib lapor untuk dilengkapi. (ant)