Kastara.id, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, prinsip registrasi ini adalah kecocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Kartu Keluarga (KK).
“Misal saya bisa registrasi nomor handphone saya dengan NIK bapak saya dan Nomor KK bapak saya. Karena yang dibutuhkan hanya kesesuaian NIK dan Nomor KK,” kata Zudan dalam keterangannya, Senin (6/11).
Zudan berharap masyarakat dapat menjaga dokumen kependudukan, dan tidak mudah memberikan atau mengunggah KK.
“Jangan sampai KK kita disalahgunakan oleh orang lain. Pedulilah dengan dokumen kependudukan,” ujarnya.
Dia menegaskan, siapa pun yang menyalahgunakan data atau dokumen kependudukan milik orang lain, akan kena jerat hukum pidana. Sanksinya pun jelas dan tegas, karena merupakan kejahatan.
“Nah ada sanski pidana sampai 10 tahun, dan denda 1 miliar bagi yang menyalahgunakan dokumen kependudukan milik orang lain,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mewajibkan registarsi SIM card pelanggan menggunakan NIK dan KK, mulai 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018. (npm)
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…
Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…
Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…
Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…
Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…
Leave a Comment