Bawaslu

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan Proses penggantian antarwaktu (PAW), terhadap anggota KPU di daerah yang diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena melanggar kode etik.

“Segera, sedang kami proses pemberhentian terlebih dahulu,” kata komisioner KPU RI, Ilham Saputra melalui keterangannya, Jumat (6/11).

Sedangkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan, pihaknya menghormati putusan DKPP, dan segera melaksanakannya setelah salinan putusan tersebut diterima.

Menurut Abhan, tugas dan fungsi pengawasan tetap berjalan kendati ada anggota Bawaslu yang diberhentikan DKPP.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Baharuddin Hafid, atas perkara penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Baharuddin menerima sejumlah barang dengan menjanjikan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil IV pada Pemilu 2019, Puspa Dewi Wijayanti.

DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras, pemberhentian dari jabatan ketua, dan pemberhentian sementara kepada Ketua KPU Kabupaten Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana. Selain sebagai Ketua KPU Karangasem, Krisna juga menjabat penyarikan atau sekretaris madya MDA Kabupaten Karangasem masa bakti peralihan 2019-2020 dan menerima honorariumnya.

Krisna dinilai tidak memiliki komitmen tinggi untuk memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kabupaten Karangasem yang tidak diperbolehkan merangkap jabatan.

Sanksi pemberhentian sementara berlaku sampai diterbitkannya surat pemberhentian sebagai pengurus Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem.

DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada empat anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, yakni ketua Bece Abd Junaid serta tiga anggotanya, Muh Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad, dan Marwan Muid.

Pemberhentian tetap juga dikenakan kepada Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Ruslan Husen.

Mereka disanksi dalam perkara yang sama diadukan oleh Bupati Kabupaten Banggai, Herwin Yatim. Herwin selaku pejawat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Banggai di Pilkada 2020 terkait dugaan pelanggaran mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.

Keputusan Bawaslu Kabupaten Banggai tersebut memunculkan supervisi dan monitoring oleh Bawaslu Sulawesi Tengah dan Bawaslu RI.

Dalam supervisi dan monitoring, Bawaslu Banggai diberikan saran pertimbangan dan arahan agar mengubah keputusan mereka terhadap sengketa yang diajukan Herwin.

Namun, masukan tersebut tidak diindahkan, ketua dan anggota Bawaslu Banggai itu tetap bersikukuh pada keputusannya.

DKPP menilai, Bawaslu Banggai melakukan tindakan pembangkangan dan mengabaikan hak bakal pasangan calon peserta pemilihan untuk menggunakan sarana hukum.

Sementara sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Ruslan Husein, diberikan terkait pernyataannya yang menyebut ada dua kepala daerah di Sulawesi Tengah yang akan direkomendasikan TMS. DKPP menilai pernyataan Ruslan membuat situasi menjadi tidak kondusif.

Menurut anggota majelis sidang DKPP, Ida Budhiati, pernyataan tersebut seharusnya dilontarkan oleh Ruslan saat tahapan penyelenggaraan pemilihan atau data yang bersifat final. DKPP menilai pernyataan Ruslan tidak tepat sasaran karena pasal yang diduga dilanggar Herwin tidak terkait dengan persyaratan calon, melainkan soal pembatalan calon setelah penetapan. (ant)