Agus Suparmanto

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengajak masyarakat untuk memahami hak-haknya sebagai konsumen yang dilindungi negara, dalam hal ini Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag.

“Ditjen PKTN telah diberi wewenang undang-undang untuk mengawasi transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, juga konvensional, sekaligus penegakan hukum,” ujarnya saat puncak Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020 saat live di stasiun televisi, Jumat (6/11).

Dijelaskannya, pengawasan bukan hanya terhadap barang/jasa bergantung kualitasnya, tetapi juga pertanggungjawaban dari pelaku usaha dan kepatuhan terhadap ketentuan.
Seperti kewajiban memberikan data dan informasi yang jelas mengenai barang/jasa yang diperdagangkan.

Sementara Dirjen PKTN Kemendag Veri Anggrijono mengakui, tren perubahan transaksi perdagangan dari konvensional atau secara langsung antara pedagang (pelaku usaha) dengan pembeli (konsumen) menjadi transaksi daring juga berdampak terhadap model pengawasan.

Pihaknya juga telah membangun aplikasi sistem informasi yang menyediakan saluran pengaduan konsumen agar dapat diakses masyarakat. Di samping saluran pengaduan melalui surat elektronik, aplikasi mobile WhatsApp, dan dimungkinkan bisa datang langsung ke Kemendag.

Dirjen Veri Anggrijono mengungkapkan, instansinya mencatat sepanjang Januari-Oktober 2020 telah menjaring 194 Pedagang alat kesehatan berkualitas rendah, dan 143 pedagang bahan pangan di atas harga eceran tertinggi (HET).

“Ke-337 pelaku usaha daring itu diberi sanksi penutupan (takedown) akun, serta menghilangkan tautan (link) dari toko daring (merchant),” tutup Dirjen Veri.

Di tempat yang sama Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Kemendag Ivan Fithriyanto menyatakan, sepanjang triwulan III 2020 menerima 615 Pengaduan konsumen dengan jenis perdagangan melalui sistem elektronik, perumahan, alat komunikasi dan kendaraan bermotor.

Terbanyak sektor perdagangan bersistem elektronik serta perumahan/properti. “Dari jumlah itu 70% kasus di antaranya terselesaikan, sedangkan sisanya masih proses penyelesaian,” ujar Direktur Ivan Fithriyanto di sela-sela mempersiapkan puncak Harkonas 2020.

Khusus perdagangan elektronik, sambung Ivan, tercatat 356 Pengaduan dengan alasan pembelian barang tidak sesuai perjanjian, barang tidak datang/rusak, pembatalan sepihak oleh pedagang, bahkan penipuan.