Holding BUMN

Kastara.id, Jakarta – Fraksi PKS DPR RI kembali gelar diskusi publik. Kali ini dengan tema “Jangan Jual BUMN”, pada Rabu (6/11) di Komplek DPR Senayan. Diskusi ini menghadirkan pembicara kompeten Adang Daradjatun (Anggota Komisi VI), Fajar Harry Sampurno (Deputi Meneg BUMN), Marwan Batubara (Direktur Eksekutif IRES), Budi Gunadi Sadikin (Dirut PT Inalum). dan Arie Prabowo Ariotedjo (Dirut PT Antam).

Menurut Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, diskusi ini dimaksudkan untuk membedah dan membahas tren kebijakan pemerintah terhadap BUMN antara lain menyangkut holding sejumlah BUMN, sekuritisasi aset, bahkan penjualan saham dan aset BUMN yang menimbulkan polemik dan kritisi masyarakat luas.

“Ini adalah bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, apalagi kebijakan menyangkut holding, sekuritisasi, penjualan saham dan aset BUMN ini menimbulkan polemik dan mendapatkan kritisi dari masyarakat luas serta berdampak terhadap penguasaan aset strategis negara,” terang Jazuli.

Melalui forum diskusi mengundang pihak-pihak yang berkompeten baik dari pihak pemerintah, BUMN, dan pengamat ini, Fraksi PKS ingin membedah permasalahan ini secara transparan agar publik bisa secara objektif menilai. Pun, pemerintah dapat menjelaskan dan mempertanggungjawabkan kebijakan yang diambilnya.

“Diskusi ini bagian dari fasilitasi agar pemerintah dan BUMN dapat menjelaskan kepada publik sehingga setiap kebijakan atas perusahaan pelat merah ini akuntabel dan tidak terkesan ada yang ditutup-tutupi. Apalagi sampai negara dan rakyat dirugikan nantinya akibat kebijakan ini,” terang Jazuli.

Bagi Fraksi PKS sendiri, tandas Jazuli, pemerintah hendaknya berpikir strategis soal pengelolaan BUMN ini semata-mata untuk kepentingan jangka panjang bagi rakyat, bangsa, dan negara. Jangan asal jual aset BUMN terlebih karena alasan-alasan jangka pendek soal likuiditas, kebutuhan membiayai infrastruktur, bayar hutang yang jatuh tempo, atau sekadar cari untung sesaat.

Apalagi jika aset-aset itu jatuh ke tangan investor swasta asing bagaimana nasib anak cucu kita ke depan yang akan memimpin di republik ini? Jika benar terjadi penjualan aset-aset BUMN, generasi mendatang akan kehilangan kewenangan pengelolaan atas sumber-sumber ekonomi yang strategis untuk kepentingan rakyat luas.

“Kita bukan anti asing, ini soal akuntabilitas dan keberpihakan pada aset strategis nasional yang pembiayaannya juga bersumber dari uang rakyat, maka harus jelas akuntabilitasnya,” tekan Jazuli.

Anggota Komisi I ini meminta agar pemerintah berhati-hati betul karena salah-salah aset BUMN yang dikuasai swasta asing justru merugikan negara akibat negara kehilangan kontrol kepemilikan dan pengelolaan lalu rakyat dirugikan dan hanya bisa gigit jari seperti “penumpang angkot” di negerinya sendiri. Selain itu, Pemerintah juga tidak boleh membuat peraturan (dan kebijakan) yang bertentangan dengan undang-undang dan konstitusi.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PKS Sukamta, dalam sambutan pembukaan acara (keynote speak) mengatakan bahwa BUMN memiliki peran strategis dalam pembangunan dan bagian dari kedaulatan negara atas sumber-sumber kekayaan negara. Untuk itu harus ada jaminan agar aset strategis negara yang menguasai hajat hidup orang banyak itu tetap dikuasai negara dan ini amanat konstitusi.

“Salah satu yang kita kritisi kebijakan holding sektor pertambangan seiring PP Nomor 47/2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Saham Perusahan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang menempatkan PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk ataupun PT Timah Tbk sebagai anak perusahaan PT Inalum,” terang Sukamta.

Padahal, lanjut Sukamta, berdasarkan PP No.72/2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN dan Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa anak perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN.

Berarti anak perusahaan BUMN (PT Antam, PT Timah dan PT Bukit Asam) tidak lagi berstatus BUMN, karena sebagian besar sahamnya tidak lagi dimiliki negara. Akibatnya, Pemerintah melalui Menteri BUMN tidak memiliki kewenangan terhadap anak perusahaan BUMN.

“Serangkaian kebijakan ini akan berdampak luas, berpotensi membahayakan BUMN serta aset dan kekayaan bangsa” kata Sukamta yang juga Sekretaris Fraksi PKS DPR RI.

Ia menilai, cukuplah sudah kasus Indosat jadi pembelajaran bagi bangsa ini. Dengan perubahan struktur BUMN seperti ini, maka peluang untuk melepas dan mengalihkan saham-saham perusahaan yang bukan lagi masuk definisi BUMN menjadi terbuka. Apalagi di sisi lain, pemerintah sedang membutuhkan dana segar Rp 500 triliun untuk membiayai proyek infrastruktur yang sudah “kadung” dibangun, membayar utang jatuh tempo serta untuk divestasi saham Freeport senilai Rp 50-100 Triliun. Dengan kebutuhan dana sebesar itu, berbagai cara sudah dilakukan, menaikkan harga dari layanan publik (menaikkan tarif listrik, tarif tol, harga BBM), menambah pajak dan menaikkan bunga, lalu melakukan securitisasi asset PT Jasa Marga, dan lain sebagainya.

Fraksi PKS, lanjut Sukamta, akan terus mengkritisi dan mengawasi Kebijakan Holding BUMN khususnya sektor pertambangan, dengan memastikan bahwa anak perusahaan BUMN yang ada tidak keluar dari strategi besar Holding. Perlu transparansi formula proses transisi holding ke dalam BUMN yang masuk dalam skema Holding. Strategi pengelolaan BUMN harus dilakukan dalam upaya menguasai dan mengelola pertambangan nasional, sebagaimana amanah UUD 45 Pasal 33.

Terakhir, Fraksi PKS Mendorong Good Corporate Government (GCG) dengan konsep Non-Listed Public Company (NLPC). Karena melalui strategi NLPC, pengembangan BUMN dapat berjalan tanpa harus kehilangan BUMN ke tangan asing. (danu)