Mesir

Kastara.id, Jakarta – Komite III DPD RI yang membidangi soal pendidikan meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan tidak ada lagi mahasiswa Indonesia yang sedang berkuliah di Mesir ditahan oleh pihak berwenang Mesir. Kepastian ini penting karena kabar penangkapan dan penahanan lima mahasiwa Indonesia membuat banyak pihak resah bukan hanya WNI yang di Mesir tetapi juga keluarga para mahasiswa yang ada di Indonesia.

“Kabar soal penangkapan ini bukan hanya ramai di media, tetapi juga tersebar lewat media sosial dan berbagai aplikasi pesan percakapan. Kami tahu berbagai upaya sudah dilakukan KBRI kita di Kairo, tetapi kami berharap segera ada kabar dan kepastian bahwa tidak ada lagi mahasiswa kita yang ditahan oleh otoritas keamanan di Mesir,” ujar Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris, di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta (6/12).

Fahira mengungkapkan, apapun alasan otoritas keamanan Mesir menangkap dan menahan mahasiswa Indonesia termasuk alasan “keamanan nasional”, pihak Mesir harus menginformasikan kepada KBRI tindakan yang mereka lakukan terhadap WNI. Sudah menjadi ketentuan internasional yang baku bahwa seharusnya sebuah negara melakukan publikasi dan melaporkan tindakan mereka terhadap warga negara asing yang ada di negara mereka ke kedutaan besar yang bersangkutan. Terlebih jumlah WNI di Mesir cukup signifikan yaitu mencapai 7.594 orang yang mayoritasnya sebanyak 4.975 orang adalah mahasiswa.

“Kalau yang mereka tahan warga mereka sendiri, tidak menjadi persoalan, tetapi ini yang mereka tangkap dan tahan warga negara asing. Sebagai tuan rumah mereka harus memberkan informasi kepada tamunya dalam hal ini KBRI jika ada WNI yang mengalami masalah hukum. Kami berharap Kemlu menempuh berbagai cara untuk membebaskan mahasiswa kita jika masih ada yang ditahan,” ungkap Senator Jakarta ini.

Menurut Fahira, peristiwa penangkapan dan penahan mahasiswa Indonesia di Mesir sepanjang 2017 bukan kali pertama terjadi. Pada Agustus 2017 lalu, juga dikabarkan dua mahasiswa Indonesia ditahan di Mesir karena masuk wilayah terlarang yaitu wilayah Samanud.

“Peristiwa penangkapan dan penahanan seperti ini kan bukan kali pertama terjadi. Ke depan kami juga berharap baik Kemlu maupun KBRI di Mesir bisa memformulasikan cara bagaimana agar Pemerintah Mesir cepat berkoordinasi dan memberikan informasi ke KBRI jika ada WNI yang mereka duga mempunyai persoalan hukum. Hubungan diplomatik Indonesia-Mesir kan sudah cukup lama dan mesra serta punya sejarah panjang. Mudah-mudahan hal ini bisa teralisasi,” pungkas Fahira. (dwi)