Pilkada Pemilu

Kastara.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik draf peraturan daftar pemilih dalam negeri dan luar negeri.

“Persoalan terkait pemilih ini menjadi salah satu kegiatan penting bagi KPU karena daftar pemilih menjadi ukuran penting apakah seorang warga negara dapat memilih atau tidak,” ujar komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari dalam keterangannya, Rabu (6/12).

Menurut Hasyim, salah satu peraturan yang tertuang dalam draf Peraturan KPU atau PKPU adalah jumlah maksimal pemilih dalam satu tempat pemungutan suara (TPS).

“Sebanyak 300 pemilih itu sudah angka maksimum di satu TPS, karena nanti kita akan melakukan pemungutan suara di hari yang sama itu ada lima jenis surat suara. Sehingga dari situ kita bisa menghitung seorang pemilih itu perlu berapa lama,” paparnya.

Sementara itu, anggota anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar memperingatkan KPU, untuk memperhatikan persoalan kegandaan data penduduk di e-KTP.

Fritz mengungkapkan, terdapat 3,2 juta penduduk Indonesia yang belum terekam datanya di sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).

“Daftar pemilih ini selalu menjadi permasalahan yang berulang, beberapa kali kami rapat di DPR itu juga memfokuskan hal ini, yakni hubungan antara sistem informasi yang dimiliki Kemendagri dengan DP4, untuk kemudian nanti pemutakhiran daftar pemilih itu berlangsung,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyerahkan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) kepada KPU, yang telah dimutakhirkan menjadi 160.756.143 pemilih. Setelah DP4, KPU kemudian memutakhirkan lagi data tersebut dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu dan pilkada terakhir untuk menjadi daftar pemilih sementara (DPS). (npm)