Perekaman Data Kependudukan

Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), yang beredar dan diperjualbelikan di pasaran merupakan tindakan kriminal.

“Jadi kalau terkait dengan data sampai jebol tidak ada. Murni kejahatan,” kata Mendagri, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/12).

Mendagri menuturkan, pelaku yang menjual blangko e-KTP  secara online juga telah ditemukan. Pelaku mencuri blangko tersebut dari ayahnya, yang merupakan Kepala Dinas Dukcapil di Lampung. Setelah itu, 10 blangko yang ia ambil kemudian dijual melalui platform e-dagang.

“Setelah kita lacak, baik di toko online-nya, termasuk orangnya ketemu. Bahwa si anak yang menjual ini mencuri blanko e-KTP punya ayahnya, ayahnya yang kebetulan Kepala Dinas Dukcapil di Lampung. Dia ambil 10 kemudian dia jual,” paparnya.

Mendagri menambahkan, kasus itu sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan.

Sebelumnya, penjualan 10 keping blangko e-KTP melalui toko online diduga dilakukan Nur Ishadi Nata. Blangko yang dijual Nur Ishadi bermula dari ayahnya yang pernah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. (rya)