Jalur Fast TrackJemaah Indonesia lewati jalur cepat keimigrasian di Bandara AMAA Madinah. (foto: MCH/Kastara.ID)

Kastara.ID, Jakarta – Kasubdit Bina Petugas Haji Agus Syafik menegaskan, rekrutmen petugas haji dilakukan secara berjenjang dari Kankemenag Kab/Kota hingga pusat. Proses rekrutmennya juga dilakukan secara transparan karena sudah dilakukan secara online.

“Kemenag sejak awal proses sudah menerbitkan pedoman dan juknis rekrutmen petugas haji Indonesia sebagai pedoman bersama dalam sistem seleksi,” tegas Agus, Kamis (6/12), merespons pernyataan Mahfud Djunaidi di sebuah media online bertajuk “Menag Diminta Membuat Sistem Seleksi Petugas Haji 2019” yang tayang 5 Desember 2018.

“Juknis diterbitkan untuk memastikan proses rekrutmen berjalan terukur dan seragam di setiap tahapan,” sambungnya.

Menurut Agus, rekrutmen petugas haji terbagi menjadi tiga, yaitu: Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, petugas yang menyertai jemaah (kloter), dan seleksi pendukung PPIH Arab Saudi. Seleksi PPIH Arab Saudi terbagi dua, daerah dan instansi pusat.

Untuk petugas PPIH Arab Saudi dari daerah dan petugas kloter, seleksi dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, seleksi di tingkat Kankemenag Kab/Kota. Pada tahap ini, proses seleksi serentak di seluruh Kab/Kota. Prosesnya dilakukan melalui seleksi administrasi dan secara manual (test tertulis). “Hasil seleksi dilaporkan ke Kanwil Kemenag sebagai dasar pelaksanaan seleksi tingkat provinsi,” ujar Agus.

Tahap kedua, seleksi di tingkat provinsi dilaksanakan secara online dengan metode Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara. Proses wawancara diperlukan untuk mengukur kedisiplinan dan komitmen calon petugas. Kedua point penting karena petugas nantinya akan melayani jemaah, tidak semata kerja administratif.

“Proses seleksi juga dilaksanakan serentak di seluruh Kanwil. Hasil tes administrasi, CAT, ujian praktik, dan wawancara diakumulasi dan dilaporkan ke Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) untuk ditetapkan,” tuturnya.

Seleksi PPIH untuk instansi pusat juga dilaksanakan secara online dengan CAT. Selain itu, ada juga mekanisme wawancara. “Hasil seleksi dilaporkan ke Dirjen PHU untuk ditetapkan,” tegasnya.

“Proses seleksi ini, baik daerah maupun pusat, diawasi langsung oleh Itjen Kemenag dan Komisi Pengawas Haji Indonesia,” lanjutnya.

Adapun seleksi pendukung PPIH Arab Saudi, dilakukan oleh staf teknis haji di Arab Saudi. Prosesnya meliput seleksi administrasi, kompetensi melalui CAT, dan praktik. Pada bagian akhir, dilakukan wawancara.

“Penyelenggaraan haji membutuhkan para petugas terbaik yang bisa memberikan pelayanan pembinaan, perlindungan kepada jemaah. Karenanya, proses seleksi kami lakukan sebaik mungkin untuk mendapatkan petugas terbaik,” tandas Agus.

Agus menambahkan, khusus untuk petugas kesehatan, seleksi dilaksanakan sepenuhnya oleh Kementerian Kesehatan melalui Pusat Kesehatan Haji. (put)