Headline

Kock Meng Terbukti Suap Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Kastara.ID, Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pengusaha Kock Meng terbukti menyuap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) terkait peneribitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut. Hal itu disampaikan Jaksa Roy Riady dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/12).

“Terdakwa Kock Meng bersama-sama dengan Abu Bakar dan Johanes Kodra memberi uang sejumlah Rp 45 juta dolar Singapura kepada Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepulauan Riau,” tutur Roy Riady, seperti dilansir Antara.

Tujuan pemberian suap, lanjut jaksa, agar Nurdin menandatangani surat izin prinsip pemanfaatan ruang laut seluas 6,2 hektare atas nama Kock Meng dan surat izin prinsip pemanfaatan ruang laut seluas 10,2 hektare atas nama Abu Bakar. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…