Kastara.ID, Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pengusaha Kock Meng terbukti menyuap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) terkait peneribitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut. Hal itu disampaikan Jaksa Roy Riady dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/12).
“Terdakwa Kock Meng bersama-sama dengan Abu Bakar dan Johanes Kodra memberi uang sejumlah Rp 45 juta dolar Singapura kepada Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepulauan Riau,” tutur Roy Riady, seperti dilansir Antara.
Tujuan pemberian suap, lanjut jaksa, agar Nurdin menandatangani surat izin prinsip pemanfaatan ruang laut seluas 6,2 hektare atas nama Kock Meng dan surat izin prinsip pemanfaatan ruang laut seluas 10,2 hektare atas nama Abu Bakar. (ant)
Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…
Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Leave a Comment