Headline

Bawaslu Bantah Penetapan Tersangka Calon Gubernur Sumbar Bersifat Politis

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan penetapan tersangka calon gubernur Sumatera Barat, Mulyadi, tidak bersifat politis.

Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, dalam keterangannya, Ahad (6/12).

Menurut Dewi, lembaganya mengacu pada mekanisme yang diatur undang-undang dalam memproses penanganan perkara dugaan pelanggaran.

“Tidak ada kepentingan politik dalam proses penanganan pelanggaran terkait calon gubernur Sumatera Barat,” katanya.

Dewi mengatakan, penanganan pelanggaran terhadap Mulyadi bermula dari adanya laporan warga  yang memiliki hak pilih. Laporan itu terkait dugaan kampanye di luar jadwal.

Dewi menuturkan, merujuk Pasal 134 dan 135 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Bawaslu berkewajiban menerima dan menindaklanjuti penanganan pelanggaran.

Setelah melakukan pemeriksaan, kata Dewi, Bawaslu menemukan dugaan kuat pelanggaran kampanye di luar jadwal seperti yang dilaporkan.

“Unsur-unsur yang kami periksa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan pelapor itu terpenuhi, sehingga kemudian polisi, jaksa, dan Bawaslu sepakat untuk diteruskan ke proses penyidikan,” katanya.

Ihwal penetapan tersangka yang berdekatan dengan waktu pemungutan suara pada 9 Desember mendatang, Dewi mengatakan hal ini bukanlah desain dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Dewi menegaskan, kerja-kerja penanganan perkara di Sentra Gakkumdu mengikuti tata cara dan mekanisme yang diatur di Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Ia mengatakan, mekanisme penanganan pelanggaran memang memiliki tenggat waktu, yakni lima hari di Bawaslu dan 14 hari di kepolisian.

“Dalam hitungan waktu ini maka tidak bisa dihindari proses penanganannya akan bertemu dengan waktu yang sangat dekat dengan tahapan pemungutan dan penghitungan suara,” urainya.

Dalam Pasal 146 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 disebutkan bahwa penyidik Polri menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum paling lama 14 hari sejak laporan diterima.

Kemudian dalam ayat (2) disebutkan, jika hasil penyidikan belum lengkap penuntut umum dapat mengembalikan berkas kepada penyidik dalam waktu tiga hari. Penyidik harus melengkapi dan menyerahkan kembali berkas perkara maksimal dalam waktu tiga hari (ayat 3).

Sebelumnya, calon gubernur Sumatera Barat, Mulyadi, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pemilihan. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…