Metro

Encep Hidayat: Money Politik Hukumnya Haram karena Dilarang Rasulullah SAW

Kastara.ID, Depok – Serangan fajar biasanya akan dilakukan bagi pendukungnya untuk memenangkan salah satu paslonnya dalam pemilu, maka dengan berbagai cara seperti money politic (politik uang) atau pemberian sembako, dari salah satu calon kepala daerah dengan tujuan mengarahkan penerimanya agar memilihnya, atau yang akrab disebut serangan fajar, pada pesta demokrasi seperti pemilihan kepala daerah sangat jelas diharamkan.

Ini dipertegas oleh Ketua Bidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Encep Hidayat.

“Bahwa pemberian dari calon tertentu di Pilkada terkait dengan kepentingan politik, seperti uang dan sembako yang diberikan oleh calon tertentu atau perantaranya, dengan tujuan agar mereka memilih orang yang memberikan itu, maka itu termasuk kategori ryiswah atau suap, hukumnya haram dan ganjarannya neraka,” ujar Encep, Ahad (6/12).

Ia menambahkan, meskipun pemberian uang itu dikemas dalam berbagai macam bahasa, namun hal itu tetap hukumnya haram.

“Tetapi tujuannya tetap, agar orang menjadi terpengaruh dengan uang yang diberikan akhirnya memilih dia. Mungkin bahasanya uang untuk beli es, uang untuk bensin dan lainnya, tapi tujuannya tetap agar dia dipilih,” paparnya.

Dijelaskannya, Rasulullah SAW bersabda dalam hadistnya yang berbunyi ‘Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap, serta orang yang menjadi perantara sehingga lahirnya suap menyuap itu’.

“Dari itu secara hukum, hukumnya adalah haram karena dilarang oleh Rasulullah SAW,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, masyarakat harus membedakan bahwa politik itu tidak juga selalu kotor.

“Di dalam Islam politik itu sesuatu yang mulia, tetapi masyarakat harus membedakan di dalam politik itu bukan suatu tujuan, melainkan politik itu wasilah untuk mendapatkan kemuliaan dari Allah SWT,” terangnya.

Politik ini jangan dijadikan sebagai tujuan dan jangan dicemari oleh hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT.

“Politik di dalam Islam itu merupakan wasilah untuk menggapai ridho Allah SWT. Maka tidak boleh dikotori oleh suap menyuap,” pungkasnya. (*)

Leave a Comment

Recent Posts

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…