Evaluasi

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Perhubungan DKI Jakarta berkolaborasi dengan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) melakukan evaluasi atas terjadinya sejumlah kecelakaan bus Transjakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dalam periode Januari-Oktober 2021 sudah terjadi 275 kecelakaan bus Transjakarta, baik kecelakaan tunggal maupun melibatkan pengendara lain.

“Ini menjadi evaluasi kita bersama PT Transjakarta untuk mencari solusi terbaik. Ada 20 persen lebih disebabkan kelalaian pramudi, ini kita juga fokuskan karena  bisa jadi ada faktor kejenuhan pramudi saat bertugas,” ujarnya, usai Rapat Kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/12).

Syafrin menjelaskan, untuk jam kerja pramudi Transjakarta sudah diatur mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sesuai beleid itu, jam kerja pramudi diatur maksimal delapan jam per hari, termasuk waktu istirahat. Kita sedang merancang, di pemberhentian terakhir pramudi bisa istirahat sejenak sebelum kembali bertugas,” terangnya.

Direktur Utama PT Transjakarta, Mochammad Yana Aditya menambahkan, langkah evaluasi yang sudah dilakukan yakni dengan melibatkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

“Kita evaluasi total agar mendapatkan gambaran utuh, tidak hanya dari sisi pramudi, tapi juga koridornya hingga kelaikan armada bus Transjakarta itu sendiri,” bebernya.

Sementara anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Adi Kurnia Setiadi menegaskan, evaluasi menyeluruh ini perlu dilakukan agar kasus kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta bisa dicegah.

“Saya ingin publik atau masyarakat semakin percaya, merasa aman dan nyaman saat menggunakan transportasi umum. Sebab, penggunaan transportasi umum ini menjadi salah satu andalan kita untuk mengatasi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta,” tandasnya. (hop)