Partai Golkar

Kastara.id, Jakarta – Pengamat Hukum Pidana Suparji Ahmad menilai tidak aturan hukum yang melarang Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto merangkap jabatan sebagai Ketua Umum Partai Politik.

“Saya kira sudah jelas tidak ada suatu ketentuan yang mengharuskan yang bersangkutan (Airlangga Hartarto) untuk mundur sebagai menteri,” ujar Suparji Ahmad di Warung Daun, Jakarta (6/1).

Menurut dia, Airlangga Hartarto secara hukum masih memenuhi syarat sebagai menteri, karena tidak ada kesalahan fatal yang pernah dilakukannya semasa menjabat. Terkait dengan alasan rangkap jabatan sebagai ketua umum parpol tidak ada aturan yang secara jelas dalam perundangan yang melarang hal tersebut.

“Kita larikan dalam aturan dalam pasal 22 Pak Airlangga masih memenuhi syarat,” katanya.

Dia melanjutkan, rangkap jabatan itu tidak boleh dilakukan karena berpotensi ada konflik kepentingan yang rawan membuat penyimpangan-penyimpangan di tubuh instansi pemerintah. Jika seorang menteri merangkap jabatan sebagai ketua umum parpol yang identik dengan kepentingan golongan.

Hal di atas, tambahnya, akan sirna seketika apabila seorang menteri dapat memberikan jaminan untuk memisahkan kepentingan golongan parpol dengan kinerjanya sebagai seorang menteri.

“Menjaga konflik kepentingan yang profesional selama itu bisa digaransi maka itu tidak perlu yang bersangkutan untuk mundur,” pungkasnya. (npm)