hoaks

Kastara.ID, Jakarta – Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks atas tersangka Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono menjelaskana bahwa berkas perkara Ratna akan dilimpahkan pada minggu ini.

“Rencana Minggu ini ya tapi untuk tanggalnya nanti saya sampaikan kemudian,” terang Kombes Pol Argo di Polda Metro Jaya, Senin (7/1).

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menambahkan, berkas perkara Ratna akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (10/1). “Kamis tanggal 10 kita limpahkan kembali ke Kejaksaan,” ungkap Jerry saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Ratna ditangkap polisi atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadap dirinya di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile, pada Kamis (4/10/2018) malam.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks pada Jumat 5 Oktober 2018. Ratna disangkakan melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro. Serta Ketua Cyber Indonesia Muannas Al Aidid sebagai pelapor.