Romahurmuziy

Kastara.ID, Jakarta – Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy dituntut empat tahun penjara oleh tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, di Pengadilan Tipikor Jakarta (6/1).

Rommy yang juga mantan anggota DPR dituntut karena dianggap terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama. Dia juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

“Menuntut majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa M Romahurmuziy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa KPK Wawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa memaparkan, Rommy menerima Rp 255 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Rommy dikatakan melakukan itu dengan cara mengintervensi secara langsung maupun tidak langsung terhadap panitia seleksi Kementerian Agama.

Diketahui, Haris selaku Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur sempat dijatuhi sanksi disiplin, yang seharusnya tidak memenuhi kualifikasi menjabat Kepala Kanwil Kemenag.

Haris akhirnya atas saran Ketua PPP Jatim Musyaffa Noer untuk menemui Rommy yang memiliki kedekatan dengan Menteri Agama saat itu, Lukman Hakim Saifuddin. (ant)