Nikel

Kastara.ID, Jakarta – Indonesia bersiap melakukan pertemuan konsultasi untuk membahas kebijakan mineral dan batu bara Indonesia dengan Uni Eropa. Persiapan pertemuan konsultasi ini dibahas pada pertemuan konsolidasi antara Kementerian Perdagangan dengan Kementerian Luar Negeri dan kementerian/lembaga terkait serta para pemangku kepentingan di sektor tambang yang berlangsung hari ini, Selasa (7/1) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.

Pertemuan konsultasi Indonesia dan Uni Eropa dijadwalkan berlangsung pada 30 Januari 2020 di kantor Organisasi Perdagangan Internasional (World Trade Organization/WTO) di Jenewa, Swiss. Sebelumnya, pada 29 November 2019, Indonesia telah menyetujui permintaan konsultasi oleh Uni Eropa dalam kerangka WTO guna membahas kebijakan mineral dan batu bara Indonesia. Pertemuan konsultasi ini merupakan tindak lanjut dari gugatan Uni Eropa atas kebijakan ekspor nikel yang dikeluarkan Indonesia.

“Saat ini, Indonesia sedang meningkatkan koordinasi lintas kementerian untuk menggali serta mempersiapkan posisi Indonesia dalam menghadapi Uni Eropa di WTO. Hal ini merupakan salah satu tindak lanjut kita dan tentu sejalan dengan arahan Presiden Jokowi untuk meningkatkan upaya pembelaan kepentingan Indonesia di forum perdagangan internasional,” tegas Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.

Pertemuan konsultasi merupakan forum bagi anggota WTO yang bertujuan menggali lebih dalam kebijakan negara mitra dagang yang diduga melanggar komitmen di WTO. Apabila belum tercapai kesepakatan pada pertemuan konsultasi tersebut, proses akan dilanjutkan dengan penyelesaian sengketa di WTO melalui pembentukan panel. Salah satu objek dari konsultasi ini mencakup Undang–Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara serta beberapa peraturan turunannya.

“Pemerintah Indonesia mengharapkan hasil positif dari proses konsultasi tersebut guna memperlancar hubungan perdagangan sekaligus memfasilitasi para pelaku usaha dari kedua pihak. Indonesia saat ini juga dalam tahapan mengembangkan produk bernilai tambah dan tidak lagi mengekspor produk mentah,” tegas Wamendag.

Pemerintah Indonesia menegaskan, tidak ada peningkatan tensi hubungan antara Uni Eropa dan Indonesia. “Proses ini merupakan hal yang wajar bagi anggota WTO untuk saling menguji hak dan kewajiban masing-masing berdasarkan komitmen yang telah dibuat,” pungkas Kepala Biro Advokasi Kemendag Sondang Anggraini.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan aturan pelarangan ekspor bijih nikel mulai Januari 2020. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pelarangan ekspor bijih nikel dikeluarkan pemerintah Indonesia bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan tambang yang berkelanjutan sekaligus melestarikan lingkungan. Pelarangan ekspor nikel juga dimaksudkan untuk memasok kebutuhan di dalam negeri dan agar dapat diolah di dalam negeri sehingga menjadi produk bernilai tambah. (mar)