Cuitan

Kastara.ID, Jakarta – Bareskrim Polri berencana untuk memanggil mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean terkait dengan kasus ujaran kebencian melalui cuitannya yang menyebut ‘Allahmu lemah’.

Sebelumnya, penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan usai memeriksa 10 orang saksi.

“Tentunya, tindak lanjut dari penyidik akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap saudara FH,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (7/1).

Meski begitu, Ramadhan belum merinci terkait waktu pasti pemanggilan terhadap Ferdinand. Hanya saja, Ferdinand akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi.

“Yang pasti, sudah dipastikan akan melayangkan surat panggilan terhadap saudara FH sebagai saksi,” jelasnya.

Sebagai informasi, kasus ini berawal saat ramai tagar di media sosial yang berbunyi #tangkapferdinand. Tagar tersebut muncul usai Ferdinand mengunggah satu cuitan yang mengandung unsur penistaan agama.

“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih, Allahku luar biasa, maha segalanya, Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulis Ferdinand.

Laporan terhadap Ferdinand teregister dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

Pada laporan tersebut, Ferdinand disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2. (ant)