Jakpreneur

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta menunjukkan kinerja positif di tahun 2021 dengan serapan anggaran mencapai 96,88 persen, predikat AA dalam penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Pencapain kinerja positif Dinas PPKUKM DKI Jakarta ini diapresiasi Pengamat Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Andi Wijaya.

Andi menilai, serapan anggaran yang besar menjadi indikator Dinas PPKUKM mampu mengeksekusi berbagai program yang bersentuhan dengan pelaku UMKM dengan baik.

“Saya lihat Dinas PPUKM berkolaborasi dengan berbagai stakeholder terus memberikan perhatian besar bagi pemula maupun pelaku usaha UMKM. Selain program pelatihan-pelatihan, ada juga bantuan akses pemasaran seperti bazar maupun melalui marketplace,” ujarnya, Jumat (7/1).

Andi menjelaskan, jumlah total pendaftar Jakprenuer di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengampu sudah mencapai 289.952. Pendaftar pelaku usaha binaan (Jakpreneur) di Dinas PPUKM DKI Jakarta sendiri mencapai 221.963.

“Pencapaian ini telah melampaui target ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta 2017-2022 dengan jumlah 200.000 Jakpreneur,” terangnya.

Menurutnya, Dinas PPKUKM DKI Jakarta juga memiliki komitmen membantu pelaku UMKM di masa pandemi COVID-19 melalui sejumlah kebijakan dan inovasi.

“Ada pelatihan-pelatihan pemasaran secara daring hingga bantuan usaha. Kita berharap pelaku UMKM di Jakarta sebagai roda penggerak perekonomian bisa semakin maju, berkembang dan berkontribusi mengatasi pengangguran,” bebernya.

Ia menambahkan, predikat AA dalam penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) juga menunjukkan Dinas PPUKM telah menerapkan dan menjadi bagian good governance dan clean government.

“Sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, ini menyangkut uang rakyat yang memang harus dipertanggungjawabkan dengan baik,” tandasnya. (hop)