Barang Bukti

Kastara.id, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan cairan prekursor mengandung MDA (Methylenedioxyamphetamine), serta kristal putih kecoklatan Heliotropin dari dua kasus yang berbeda.

Kepala BNN Irjen Pol Heru Winarko menjelaskan, kasus pertama yakni dengan barang bukti 15 kilogram Sabu di Aceh. “Berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba, petugas BNN melakukan penyelidikan yang mendalam di kawasan Aceh Utara,” kata Heru dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/3).

Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan SA dan M di daerah Dusun Teuku Reuneng, Aceh Utara, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15.924,10 gram. Petugas BNN menyisihkan 37,50 gram untuk keperluan lab, 37,50 gram untuk iptek dan 37,50 gram untuk diklat sehingga jumlah barang bukti shabu yang dimusnahkan adalah seberat 15.811,60 gram.

Kasus kedua adalah pengungkapan Produksi Narkotika di Diskotek MG Internasional Club. Ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh BNN Provinsi DKI Jakarta, selanjutnya dilakukan operasi gabungan oleh BNN pusat, BNN Provinsi DKI Jakarta, Resmob Mabes Polri, Gegana Brimob Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Barat, dan Polisi Militer Kodam Jaya di Diskotik MG Internasional Club di Jalan Tubagus Angke No. 16, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada 17 Desember 2017 lalu.

Dalam razia tersebut petugas melakukan tes urine kepada lebih dari 170 pengunjung diskotek dan didapatkan sebanyak 128 orang pengunjung positif menggunakan narkotika. Dari lokasi razia petugas gabungan menemukan banyak bekas botol air mineral berukuran 330 ml yang labelnya telah dilepas. Setelah melakukan penggeledahan, petugas gabungan pun menemukan 3 ruangan yang sedang digunakan untuk memproduksi narkotika di lantai IV gedung diskotek tersebut. “Dari kasus ini petugas mengamankan enam tersangka yaitu W, M, F, D, S, dan FA,” ujar dia.

Dari tersangka, petugas menyita 64 botol plastik air mineral tidak berlabel masing-masing berukuran 330 ml yang berisi prekursor narkotika mengandung MDA (Methylenedioxyamphetamine), seberat 21.120 ml. Petugas menyisihkan 12 ml untuk keperluan lab sehingga total cairan berisi MDA yang dimusnahkan adalah seberat 21.108 ml. Selain itu petugas juga menyita 1 drum kardus bertuliskan Heliotropin berisi kristal seberat 10.000 gram.

Setelah disisihkan 2,45 gram untuk kepentingan lab, maka heliotropin yang dimusnahkan seberat 9.997,55 gram. Para tersangka di atas dikenakan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Subsider pasal 113 ayat (2) dan pasal 129 huruf a dan c juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (npm)