Segmen Batas Antar Daerah

Kastara.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyelesaikan sebagian segmen batas antar daerah. Sebanyak 475 segmen batas atau 48,62 persen telah selesai.

“Dan dalam proses penyelesaian 339 segmen atau 34,70 persen, dan yang belum diselesaikan berjumlah 163 segmen atau 16,68 persen,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Subowo, dalam keterangannya, Rabu (7/3).

Menurut Eko, beberapa provinsi yang telah berhasil menyelesaikan batas internal kabupaten atau kota di dalam wilayahnya. Provinsi-provinsi tersebut yaitu Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat,  Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jawa Tengah.

Kemendagri, kata Eko, menargetkan segmen batas antar daerah yang bisa ditetapkan batas definitifnya berjumlah 70 segmen batas. Target ini lebih besar 40 persen dari target awal yaitu 50 segmen. Dan ditargetkan 2019, masalah batas daerah di seluruh bisa tuntas.

“Ini dalam rangka menjalankan perintah Presiden yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 terkait target kinerja Kebijakan Satu Peta untuk Tahun 2018-2019,” ujarnya.

Eko mengungkapkan, percepatan penyelesaian batas ini juga untuk mengurangi konflik antar daerah yang berbatasan.

Wilayah timur Indonesia menjadi fokus utama penyelesaian segmen batas. Khususnya segmen batas antara wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat. Kedua wilayah tersebut sejak terbentuknya beberapa daerah otonom tahun 1998, belum ada segmen yang telah diselesaikan oleh kabupaten atau kota yang berbatasan.

“Padahal penegasan batas daerah merupakan kewajiban setiap daerah otonom sejak daerah tersebut dibentuk melalui UU,” ungkapnya.

Dia menegaskan, pihaknya telah menyiapkan peta kerja bagi pemerintah kabupaten, atau kota di seluruh wilayah Papua dan Papua Barat.

“Langkah yang dilakukan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri ini dapat memangkas 60% waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan segmen-segmen batas daerah,” tambahnya.

Data Kemendagri mencatat segmen batas antar daerah di seluruh Indonesia mencapai 977 segmen yang terdiri dari 812 segmen batas dalam wilayah provinsi, dan 165 segmen lintas provinsi. (npm)