Cadar

Kastara.id, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim menilai institusi pendidikan perlu mengkaji lebih mendalam ketika membuat kebijakan larangan memakai cadar pada saat berada di lingkungan institusi pendidikan.

“Pendapat saya larangan bercadar sungguh berlebihan dan tergesa gesa,” ungkap Achmad Mustaqim di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/3).

Menurut dia, seluruh pihak harus menghormati perbedaan-perbedaan umat agama Islam dalam tata laku kehidupan hingga cara berbusananya. Apalagi hal di atas merupakan ranah privasi seseorang yang tidak dapat dikekang kebebasannya untuk memakai apa yang orang suka.

“Dalam konteks individu atau kelompok orang yang beragama Islam tentu amat mafhum dan maklum tentang adanya perbedaan-perbedaan,” imbuhnya.

Dia melanjutkan, keyakinan dalam menjalankan agama yang ada di Indonesia sangatlah majemuk. Jadi seluruh pemangku kepentingan harus mampu menyesuaikan diri terhadap kemajemukan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sesuai dengan amanat konstitusi pasal 29 jelas memberikan hak kebebasan beragama yang secara otomatis dengan segala aturan turunannya tidak boleh bertentangan.

“Kita perlu mencermati dengan seksama antara hak kebebasan beragama dalam konteks ritual prinsip peribadatan dan konteks keseharian yang mencerminkan keagamaan seseorang sesuai keyakinannya,” pungkasnya. (npm)