Headline

Perubahan APBN, Belanja Bengkak Jadi Rp 2.613,8 Triliun

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Dengan perubahan tersebut, belanja negara menjadi Rp 2.613,8 triliun untuk tahun anggaran 2020.

Perubahan dilakukan karena pemerintah harus merealokasi anggaran untuk menangani pandemi virus corona di Indonesia. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Beleid itu diteken pada 3 April 2020 lalu.

“Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020,” kata Jokowi, Selasa (7/4).

Dalam Perpres tersebut, perubahan terjadi pada pos pendapatan, belanja, surplus atau defisit anggaran, hingga pembiayaan anggaran. Pendapatan negara yang semula diasumsikan mencapai Rp 2.233,2 triliun, kini susut 21,1 persen menjadi Rp 1.760,88 triliun.

Pendapatan negara bersumber dari penerimaan perpajakan yang diperkirakan sebesar Rp 1.462,62 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 297,75 triliun, dan penerimaan hibah Rp 498,74 triliun. Sementara belanja negara yang semula dipatok di angka Rp 2.540,4 triliun, kini naik 2,88 persen menjadi Rp 2.613,81 triliun.

Alokasi belanja terbagi atas pengeluaran pemerintah pusat mencapai Rp 1.851,1 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp 852,93 triliun. Jokowi menyatakan anggaran belanja pemerintah pusat ini sudah termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi corona mencapai Rp 255,11 triliun. Kemudian, pembiayaan anggaran membengkak 180,9 persen dari Rp 307,2 triliun menjadi Rp 862,93 triliun.

Selanjutnya Jokowi menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk melakukan penyesuaian lebih rinci pada masing-masing pos usai beleid tersebut diteken. Begitu juga terkait pemantauan pelaksanaan penggunaan anggarannya.

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…