Benny Aguschandra

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) selama Ramadan memberlakukan jam layanan normal sebagaimana di hari-hari biasa. Pada Senin hingga Kamis operasional layanan diberikan pukul 07.30-16.00 dan di hari Jumat pukul 07.30-16.30.

Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan tidak adanya perubahan waktu pelayanan selama Ramadan tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 732 Tahun 2019 tentang Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadan tahun 2019 M/1430 H.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut ditindaklanjuti ke seluruh service point atau Unit Pelaksana (UP) PTSP tingkat kota, kabupaten, kecamatan, serta kelurahan melalui Surat Edaran Kepala Dinas PM dan PTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 7/SE/ 2019 tentang Jam Pelayanan selama Bulan Ramadhan tahun 2019 M/1440 H pada Lingkungan Dinas PM dan PTSP Provinsi DKI Jakarta.

“Kami menjalankan tugas untuk memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara akan pelayanan publik yang prima di Jakarta,” ujarnya, Selasa (7/5).

Menurutnya, meskipun jam pelayanan berlaku sama seperti biasanya, namun tetap dilakukan penyesuaian jam kerja efektif bagi pegawai selama Ramadan yakni, minimal 32,5 jam per minggu sesuai dengan peraturan perundangan.

“Jam kerja individu pegawai kita sesuaikan dengan mekanisme piket agar pelayanan bisa tetap berlangsung sesuai ketentuan,” terangnya.

Ia menambahkan, melalui komitmen amanah serta dedikasi sepenuh hati, Dinas PM dan PTSP Provinsi DKI Jakarta senantiasa memberikan pelayanan yang prima kepada warga Ibukota.

“Pelayanan kita berikan hingga warga dengan nomor antrean terakhir meski sudah melewati jam operasional layanan. Kita lakukan penyelesaian hingga tuntas,” tandasnya. (hop)