MUI

Kastara.ID, Jakarta — Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengapresiasi respons cepat dan tegas Bareskrim Polri yang telah menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) APH sebagai tersangka terkait komentar yang mengancam warga Muhammadiyah di media sosial. Dirinya berharap kasus ini bisa segera dibawa ke persidangan.

“Langkah cepat Kepolisian menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka patut diapresiasi. Respons cepat ini penting karena selain dugaan ancaman pembunuhan yang dilayangkan kepada warga Muhammadiyah melalui media sosial sudah memenuhi unsur tindak pidana, juga untuk menjaga suasana suasana kebatinan terutama umat Islam terkhusus warga Muhammadiyah. Semoga kasus ini segera berproses di pengadilan. Mari kita kawal bersama,” ujar Fahira Idris di Jakarta (4/5).

Fahira Idris mengungkapkan perbedaan penetapan Hari Raya Idulfitri di antara sebagian umat Islam di Indonesia bukan kali pertama terjadi dan selama ini semuanya baik-baik saja karena kuatnya rasa saling menghormati. Dirinya merasa heran, tiba-tiba perbedaan penetapan Hari Raya Idulfitri menjadi begitu dipersoalkan bahkan hingga mengeluarkan komentar ancaman kepada pihak yang berbeda pandangan.

Selain itu yang membuat miris adalah dugaan ancaman ini justru keluar dari seorang yang statusnya ilmuwan yang seharusnya memberi pencerahan, bukan menebar kebencian. Selain bertolak belakang dengan khazanah dunia ilmu pengetahuan dan keadaban, komentar saudara APH adalah pernyataan yang berbahaya sehingga harus ada konsekuensi hukum agar siapa saja bisa memetik pelajaran dari kasus ini.

“Ingat, adab dulu baru ilmu. Ilmu tanpa adab, ibarat pohon tanpa buah. Adab tanpa ilmu, ibarat orang yang berjalan tanpa petunjuk arah. Prinsip inilah yang selama ini membuat perbedaan pandangan di antara sebagian umat Islam terutama soal penetapan Idulfitri bisa kita sikapi dengan bijak, dewasa dan saling menghormati. Kita semua harus introspeksi diri apakah prinsip ini masih kita kedepankan dalam melihat perbedaaan,” pungkas Fahira Idris.

Sebagai informasi, APH disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (dwi)