Kastara.id, Jakarta – Komite I DPD RI menerima audiensi dari Forum Komunitas Honorer K2 Provinsi Aceh. Perwakilan dari honorer K2 diterima langsung oleh Ketua Komite I Akhmad Muqowan dan Wakil Ketua Komite I Fachrul Razi.

Memang persoalan Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2) masih menyisakan persoalan di daerah. Dalam rapat kerja Komite I DPD dengan Menterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 20 Oktober 2016 lalu, hingga saat ini pihaknya belum memiliki formulasi dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Jadi masalah honorer bukan hanya di Aceh saja. Padahal sudah lulus dalam seleksi namun sampai saat ini belum memiliki NIP dan SK PNS-nya,” kata Muqowam di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (7/6).

Ia menambahkan, masalah seperti tersebut juga bukan hanya di dunia pendidikan saja. Dunia kesehatan juga demikian yaitu mengalami hal serupa. “Di dunia kesehatan juga seperti itu. Jadi kita mendengar ini sangat kasihan,” ujar senator asal Jawa Tengah itu.

Senada dengan Muqowam, Wakil Ketua Komite I Fachrul Razi menambahkan bahwa kejadian ini bukan hanya di Aceh saja. Di daerah-daerah lain juga mengalami demikian. “Saya juga pernah mendapatkan temuan. Ketika lulus seleksi di SK namanya berbeda. Ini fenomena yang ada,” katanya.

Untuk itu, senator asal Aceh itu berjanji akan menindaklanjuti permasalahan Honorer K2 dengan kementerian terkait. “Karena masalah ini cukup banyak di daerah-daerah, maka kita akan kolektifkan dari beberapa daerah,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Forum Komunitas Honorer K2 Provinsi Aceh Yusuf Rizal mengatakan, THK2 ini merupakan tenaga pendidik yang telah melakukan seleksi penerimaan CPNS pada formasi tahun 2013. Mereka telah dinyatakan lulus. “Namun hingga kini belum ada kejelasan untuk ditetapkan NIP maupun SK PNS-nya,” katanya.

Untuk itu, Yusuf berharap Komite I DPD  dapat memperhatikan nasib para THK2 yang telah dinyatakan lolos oleh Panselnas. “Mengingat masa kerja pendidikan yang telah kami lakukan berkisar antara 12-15 tahun,” ujarnya berharap. (lana)