Kastara.id, Jakarta – Badan Legislasi DPR RI menerima audiensi dari perkumpulan musisi Kami Musik Indonesia (KMI) untuk membahas aturan khusus terkait tata kelola industri musik dalam negeri.

Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo menjelaskan, berlandaskan UUD 1945 pasal 28 jelas disebutkan setiap orang dapat mengembangkan diri sendiri dan seterusnya. Makna itu, dapat juga dimaksudkan kedalam konteks tata kelola musik dalam negeri sehingga mampu berdaulat. “Saya rasa apa yang ada di pasal 28C sudah sangat clear,” ujar Firman Soebagyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/6).

Menurut Firman, merujuk dalam pasal itu, pemerintah saat ini masih belum mampu melindungi setiap insan musik dalam negeri secara maksimal. Maka dari itu, DPR seharusnya memfasilitasi audiensi yang dilakukan perwakilan musisi, kemudian dilanjutkan kepada instansi pemerintah yang berkaitan. “Negara belum melindungi hak-hak dari para musisi-musisi ini,” kata Firman.

Demi mensinergikan antara pemerintah dan para musisi, lanjut Firman, perlu dibuatkan UU Permusikan sehingga tata kelola industri musik dalam negeri mampu maksimal.

Firman menyarankan partai politik sebagai pengusung untuk Rancangan Undang-Undang di atas. Kemudian membentuk tim kecil untuk memberikan saran terkait perundangan permusikan. “Kami mohon artis-artis yang menjabat sebagai anggota DPR bersama KMI dapat menyusun RUU permusikan ini,” ujar Firman. (dwi)