Kastara.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan-KKP terus menggeber penanganan kasus illegal fishing yang dilakukan oleh Kapal Ikan Asing (KIA). Dua terdakwa yang saat ini ditangani di Pangkalan PSDKP Batam dan disidangkan di Pengadilan Perikanan PN Tanjung Pinang telah memperoleh putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), sedangkan tujuh tersangka yang disidik di Pangkalan PSDKP Bitung telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bitung untuk segera disidangkan.

”Kami sudah menyerahkan dua terdakwa yang dititipkan di Rumah Penampungan Sementera Pangkalan PSDKP Batam kepada pihak Kejaksaan Negeri Karimun untuk segera menjalani hukuman sesuai dengan putusan hakim,” terang Tb Haeru Rahayu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Sabtu (6/6).

Serah terima yang dilaksanakan pada Rabu (3/6) tersebut dilakukan untuk terdakwa Tung Tan yang merupakan nakhoda kapal ikan SLFA 2030 dan Nyane Thu Yawin yang merupakan nakhoda kapal ikan SLFA 4429. Kedua nakhoda tersebut merupakan awak kapal berkewarganegaraan Myanmar.

”Kedua terdakwa akan ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Balai Karimun,” tambah Tb.

Tb menambahkan bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, kedua terdakwa tersebut secara sah dan meyakinkan diputus bersalah dengan melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Tb tidak lupa untuk memberikan apresiasi kepada PPNS Perikanan Pangkalan PSDKP Batam, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Pengadilan Perikanan PN Tanjung Pinang yang telah bekerja dengan baik dalam penanganan kasus illegal fishing kedua kapal tersebut.

”Terima kasih kepada semua aparat penegak hukum yang telah bekerja keras bahu membahu demi menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan di WPP-NRI, khususnya dari illegal fishing maupun destructive fishing yang dilakukan oleh kapai-kapal ikan asing,” tegas Tb.

Sebagaimana telah dilaporkan sebelumnya, KM SLFA 2030 dan KM SLFA 2249 yang merupakan KIA berbendera Malaysia, dinakhodai oleh terdakwa melakukan illegal fishing di perairan teritorial WPP-NRI 571 Selat Malaka dengan menggunakan alat penangkapan ikan trawl. Kedua KIA tersebut dilumpuhkan oleh Kapal Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP-kkp Hiu 03 pada tanggal 12 April 2020.

Selain vonis atas dua terdakwa pelaku illegal fishing, Ditjen PSDKP-KKP juga memberikan konfirmasi atas selesainya proses penyidikan terhadap tujuh kasus terkait illegal fishing dan destructive fishing yang ditangani oleh PPNS Perikanan pada Pangkalan PSDKP Bitung. Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Drama Panca Putra.

”Tujuh kasus terkait illegal fishing dan destructive fishing yang ditangani oleh PPNS Perikanan pada Pangkalan PSDKP Bitung telah dinyatakan lengkap (P-21) dan tersangka serta barang bukti telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Bitung pada Kamis (4/6),” jelas Drama.

Keempat tersangka merupakan pelaku illegal fishing yaitu EAY (WNA Filipina) nakhoda FB MAKMUR 13, EA (WNA Filipina) nakhoda FB Berlian Jaya A 02, AM (WNA Filipina) nakhoda FBca Sallin 02, RM (WNA Filipina) nakhoda FBca Quadro Ocho. Selain itu, juga diserahkan AD (WNI), FP (WNI), dan IT (WNI) yang merupakan tersangka pelaku pengeboman ikan.

”Para PPNS Perikanan telah bekerja maksimal sehingga seluruh berkas penyidikan dinyatakan lengkap, ketujuh tersangka tersebut akan segera menjalani proses persidangan,” pungkas Drama.

Selama 2020, PPNS Perikanan KKP telah melakukan proses hukum terhadap 51 kasus tindak pidana perikanan dengan rincian 14 kasus masih dalam proses penyidikan, 10 kasus telah P-21, 12 kasus dalam tahap II, 2 kasus dalam proses persidangan dan 13 kasus telah mendapat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. (wepe)