Headline

Kampanye Pilkada 2020 Melalui Daring

Kastara.ID, Jakarta – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 dipastikan tanpa kampanye akbar dan pengumpulan massa, untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

Sebagai gantinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan kampanye secara daring.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam keterangan tertulisnya, Ahad (7/6).

“Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat melaksanakan metode kampanye dalam bentuk rapat umum melalui media komunikasi daring atau video conference,” kata Raka Sandi.

Ia menyatakan, pihaknya menyiapkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada serentak yang diadakan di 270 daerah pada 9 Desember 2020.

Salah satu poin dalam PKPU mengatur tahapan pelaksanaan rapat umum atau kampanye akbar.

Dalam pelaksanaan kampanye akbar via online, kata Raka Sandi, terdapat beberapa ketentuan yang perlu ditaati calon kepala daerah. Seperti rapat umum atau kampanye akbar bagi pemilihan gubernur hanya diizinkan berlangsung sebanyak dua kali.

Sementara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota, hanya diperkenankan mengadakan rapat umum sebanyak satu kali.

Untuk durasi pelaksanaan, rapat umum hanya boleh diadakan pada pukul 09.00-18.00 waktu setempat.

“Rapat umum dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia,” tuturnya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta KPU mempertimbangkan durasi kampanye Pilkada Serentak 2020 agar tidak terlampau lama.

Dengan memperpendek masa kampanye, masa tahapan yang lainnya bisa diperpanjang.

“Tolong dipertimbangkan teman-teman KPU apakah mungkin masa kampanye masih bisa dipendekkan lagi. Kalau itu dipendekkan lagi maka implikasinya tahapan lanjutan sebetulnya masih bisa diundurkan awal Juli,” urainya.

Menurut Tito, sisa waktu dari memperpendek masa kampanye itu bisa dimanfaatkan untuk melakukan tahapan yang memerlukan waktu lebih panjang, misalnya sosialisasi atau pemutakhiran data.

“Apalagi, kegiatan itu risiko interaksi sosialnya sangat tinggi mengingat Indonesia tengah dalam pandemi Covid-19,” tegasnya.

Pilkada 2020 akan digelar di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota pada 9 Desember. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…