Harun Masiku

Kastara.ID, Jakarta – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menuding Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memang tidak berniat menangkap buronan Harun Masiku. Hal ini menurut Kurnia terlihat dari hingga kini belum ada upaya nyata KPK menangkap politisi PDIP itu. Padahal buronan yang terlibat dalam kasus suap pergantian antara waktu (PAW) anggota DPR itu sudah dijadikan tersangka sejak 9 Januari 2020.

Saat memberikan keterangan tertulis (6/6), Kurnia mengatakan, setidaknya kasus kaburnya Harun sudah berlangsung lebih dari 500 hari. Jika dikaitkan dengan kondisi terkini, menurut Kurnia semakin jelas dan terang benderang pimpinan KPK memang tidak menginginkan membawa buronan tersebut menjalani proses hukum.

Kecurigaan ICW semakin menguat lantaran ternyata KPK baru meminta Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menerbitkan Red Notice pada 31 Mei 2021. Padahal Red Notice itu diperlukan guna menangkap Harun Masiku. Kenyataan itulah yang membuat upaya penangkapan Harun berjalan lambat. Hingga 500 hari upaya penangkapan Harus masih belum membuahkan hasil.

Kurnia menambahkan, dugaan ketidakseriusan pimpinan KPK menangkap Harun juga terlihat saat penyidik Rossa Purbo Bekti dikembalikan ke Kepolisian. Padahal Rossa diketahui tergabung dalam tim yang menangani kasus Harun Masiku. Selain itu kecurigaan semakin bertambah saat beberapa pegawai KPK yang masuk dalam tim pemburu Harun Masiku dipecat dengan dalih tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Hal itu pula yang mendasari ICW menduga TWK memang dilakukan dengan tujuan mengamankan Harun Masiku agar tidak diringkus KPK. Salah satu anggota tim pemburu Harun Masiku yang diberhentikan adalah Harun Al Rasyid. Bahkan Harun Al Rasyid mengaku sudah mengetahui di mana lokasi Harun Masiku berada. Dikutip dari Majalah Tempo, edisi 6 Juni 2021, Harun Al Rasyid mengaku Harun Masiku masih berada di Indonesia meski sempat bolak-balik ke negara tetangga.

Harun Al Rasyid mengatakan sudah melaporkan hal itu ke atasannya. Ia bemaksud meminta izin membawa tim berangkat melakukan penangkapan. Saat itu Al Rasyid menegaskan, jika dizinkan, besok pun ia bisa menangkap Masiku. Namun permintaan itu justru ditolak pimpinan KPK. Upaya penangkapan pun menjadi terkendala lantaran saat ini Al Rasyid sudah diberhentikan setelah dinyatakan tidak lulus TWK.

Seperti diketahui, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Harun Masiku diduga memberikan uang Rp 850 juta agar bisa menjadi anggota DPR menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Mantan penyelidik di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini menjelaskan, dirinya tidak bisa menangkap Harun Masiku lantaran telah diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab ke atasannya, imbas tak lolos TWK. (ant)