Kastara.id, Jakarta – Penggunaan dana bantuan tidak diperkenankan untuk kepentingan politik beberapa orang atau individu di internal partai politik, karena dana tersebut perlu digunakan untuk kegiatan yang menguatkan partai.

Hal itu ditegaskan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. ’’Dana bantuan ini misalnya, untuk kaderisasi, atau kegiatan-kegiatan partai lain yang bisa dipertanggungjawabkan,’’ ujar Mendagri dalam keterangannya, Jumat (7/7).

Mendagri menegaskan, ketentuan tersebut harus dipenuhi. Nantinya semua pengeluaran yang dilakukan harus tercatat. ’’Nanti diaudit oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) setiap tahun,’’ katanya.

Dia menambahkan, jika saat diaudit tidak clear, bisa saja bantuan tahun selanjutnya dihentikan. “Saya mengimbau pengurus partai politik agar memanfaatkan penggunaan uang rakyat itu semaksimal mungkin sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Dana bantuan dari negara untuk partai politik naik dari Rp 108 menjadi Rp 1000 per suara, mulai 2018 mendatang. (npm)