Kasus Korupsi

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengakui telah menandatangani proposal kegiatan yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Namun Imam menyebut dirinya tidak mengetahui apa isi proposal itu.

Hal ini terungkap dalam sidang kasus suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/7). Dalam sidang tersebut Imam menjadi saksi untuk terdakwa Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanta. Ketiganya adalah staf Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Imam berdalih telah terjadi perubahan dalam proposal tersebut. Pada awalnya proposal itu ditujukan untuk persiapan penyelenggaraan SEA Games. Namun kemudian berubah menjadi usulan kegiatan pendampingan calon berprestasi.

Saat ditanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apakah mengetahui perubahan itu, politisi PKB ini mengaku tidak tahu. Imam beralasan anak buahnya tidak pernah melaporkan perubahan judul proposal tersebut.

Selain itu menurut Imam, hal itu adalah masalah teknis. Sebagai menteri dirinya tidak harus mengetahui sesuatu yang bersifat teknis.

Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta saat ini sedang menggelar sidang yang melibatkan anak buah Imam Nahrawi. Ketiga terdakwa selaku pejabat Kemenpora, yakni Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanta. Ketiganya didakwa telah menerima suap dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy guna untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.

Mulyana didakwa menerima uang senilai Rp 400 juta dan mobil Fortuner. Sedangkan Adhi Purnomo dan Eko Triyanta juga didakwa menerima suap Rp 215 juta. (rya)