Seleksi Jabatan

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Agama Fachrul Razi kembali menegaskan tidak ada titipan dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) Pratama dan Madya Kementerian Agama yang saat ini masuk dalam tahap akhir.

“Tidak ada yang namanya titipan. Kalau ada titipan satu saja, berarti kita dzalim kepada yang lain,” tegas Menag saat Rapat kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (7/7).

Rapat Kerja Menag bersama Komisi VIII dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dan dihadiri sejumlah anggota ini membahas empat agenda yakni evaluasi keputusan Menteri Agama No. 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji, evaluasi kinerja dan anggaran program penanggulangan dampak Covid-19 di madrasah dan pesantren, relokasi anggaran Ditjen PHU Kemenag 2020, dan isu-isu aktual serta solusi.

Menurut Menag, pelaksanaan Seleksi Eselon I (JPT Madya) digelar dengan tiga tahapan. Pertama Proses pendaftaran online berlangsung dari 3-30 April 2020, Hasil rekapitulasi pendaftaran, terdaftar sebanyak 130 pelamar.

Kedua, Seleksi Administrasi diumumkan pada 7 Mei 2020, dari 130 pelamar sebanyak 52 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi dan sebanyak 78 pelamar dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

Ketiga, Computer Assisted Test (CAT) diselenggarakan pada 24 berbasis daring. Dilaksanakan di 29 lokasi & diikuti oleh 78 pelamar Seleksi Terbuka JPT Madya, sebanyak 30 orang lolos ke tahap selanjutnya.

Keempat, Penulisan Makalah pada 20 Mei 2020 dilaksanakan secara online/daring di 25 titik lokasi, diikuti sebanyak 30 pelamar Seleksi Terbuka JPT Madya.

“Asesmen Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya secara online/daring digelar pada 22 sampai 24 Juni 2020 dan diikuti sebanyak 30 pelamar. BKN akan menyampaikan hasil asesmen pada 8 Juli 2020,” kata Menag.

Sementara, Kementerian Agama telah mengumumkan hasil akhir seleksi Jabatan Pimpinan Tertinggi (JPT) Pratama atau Eselon II pada 6 Juli 2020 dengan memilih sebanyak 55 peserta yang tersebar di 19 formasi. Hasil akhir seleksi ini selanjutnya diserahkan kepada Menteri Agama untuk dipilih dan ditetapkan sesuai ketentuan. (put)