Depok

Kastara.ID, Depok – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok 2022 jenjang Taman Kanak-kanak (TK) akan segera ditutup. Pelaksanaan PPDB TK dibuka hingga 12 Juli 2022 atau Senin pekan depan.

“Pelaksanaan PPDB TK dibuka hingga 12 Juli mendatang. Sistem PPDB jenjang TK dilaksanakan secara offline atau luring,” ungkap Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko Soetrisno yang dimuat situs resmi Pemkot Depok, Kamis (7/7).

Joko mengatakan sistem PPDB pada jenjang TK dilakukan berdasarkan zonasi. Dengan prioritas anak usia 4-6 tahun.

Bagi orang tua calon murid yang hingga saat ini belum mendaftarkan anaknya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti usia anak 4-6 tahun, fotokopi akta kelahiran, fotokopi KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang memiliki, fotokopi KTP orang tua/wali, fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021.

Kemudian, menunjukkan KTP dan KK orang tua calon peserta didik dan menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik bermaterai Rp 10.000.

“Pengumuman PPDB TK pada 13 Juli, daftar ulang 14-15 Juli. Sementara awal tahun pelajaran 18 Juli,” tandasnya. (dha)