Panglima TNI

Kastara.id, Jakarta – Proses penyelidikan dan penyidikan kasus pengadaan pesawat Helikopter AW-101 TNI AU/2016 sebagai transparansi TNI dalam penegakkan hukum guna mewujudkan TNI yang bersih dan terbebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

“Seluruh aparatur pengawasan dan penegakan hukum di lingkungan TNI berkomitmen untuk melakukan proses hukum terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” kata Komandan POM TNI Mayjen TNI Dodik Wijanarko didampingi Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto pada saat jumpa media massa, di The Stone Hotel, Jalan Raya Pantai Kuta, Banjar Legian Kelod, Bali, pekan lalu (4/7).

Menurut Dodik, POM TNI telah menetapkan Marsda TNI SB sebagai tersangka dan peningkatan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan demikian sampai hari ini POM TNI telah menetapkan lima orang tersangka dari oknum TNI dalam kasus pengadaan pesawat Helikopter AW-101. Dijelaskan Dodik, dalam pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka menyatakan akan bertanggung jawab atas pengadaan yang dikategorikan abnormal dan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

“Barang bukti uang yang diamankan atau disita melalui pemblokiran rekening BRI atas nama Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp 139 miliar lebih. Demikian juga penyidik POM TNI telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 7,33 miliar dari Letkol Adm WW pejabat pemegang kas yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dodik.

Dodik mengatakan bahwa atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka maka diancam dengan hukuman pidana penjara paling rendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Penetapan tersangka ini masih bersifat sementara, karena penyidik POM TNI masih terus melakukan berbagai upaya agar perkara ini dapat diselesaikan secara tuntas, transparan, profesional dan proposional, sehingga dapat mewujudkan rasa keadilan bagi semua,” tutup Komandan POM TNI. (npm)