Kastara.ID, Jakarta – Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut pengambilan CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J bisa termasuk melanggar kode etik dan pelanggaran pidana.

“Bisa masuk dua-duanya. Hukum formal itu kan kristalisasi dari moral dan etika,” ujar Mahfud dalam pesan singkatnya, Ahad (7/8).

“Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain,” sambungnya.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, mengenai proses pengusutan etik dan pidana. Kedua jalur pengusutan tersebut bisa dilakukan secara bersama-sama.

“Ya, karena sanksi etik bukan diputus oleh hakim dan bukan hukuman pidana melainkan sanksi administratif seperti pemecatan, penurunan pangkat, teguran, dan lain-lain,” terangnya.

“Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya adalah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Dia disebut tidak profesional dalam hal pengambilan CCTV.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers Sabtu (6/8) kemarin. Dia menjelaskan hasil pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo oleh Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) atau Inspektorat Khusus (Irsus).

“Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, Wasriksus, terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri,” ujar Dedi. (ant)