Kastara.id, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 sebesar 0,3 persen. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.07/2016 yang ditandatangani pada 31 Agustus 2016 lalu.
PMK tersebut menjelaskan bahwa Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD adalah jumlah maksimal defisit seluruh APBD dalam suatu tahun anggaran. Sementara itu, proyeksi Pendapatan Domestik Bruto yang digunakan adalah proyeksi tahun anggaran 2017.
Namun, penetapan batas defisit APBD dibagi sesuai kategori fiskal masing-masing daerah yaitu sangat tinggi, tinggi, sedang, dan rendah. Untuk kategori sangat tinggi, batas defisit adalah 5,25 persen dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2017. Untuk kategori tinggi dan sedang berturut-turut adalah sebesar 4,25 persen dan 3,25 persen. Sedangkan untuk kategori rendah, batas defisit adalah 2,5 persen.
Menkeu berharap penetapan batas maksimal defisit ini dapat menjadi acuan bagi setiap pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan APBD 2017. (mar)
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…
Leave a Comment