Nasir Djamil soal OTT MA

Kastara.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta Mahkamah Agung mengevaluasi model pengawasan dan pembinaan terhadap hakim dan panitera. Permintaan ini disampaikan menyusul penangkapan hakim dan panitera oleh Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) di Bengkulu.

“Sepertinya para hakim dan panitera kurang mendapat pengawasan dan pembinaan yang maksimal,” kata Nasir di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/9).

Politikus PKS ini menambahkan, kejadian yang beruntun terkait OTT terhadap oknum hakim dan panitera menunjukkan bahwa integritas penegak hukum belum menjadi mainstream di dunia peradilan. Ia berharap, mewujudkan peradilan yang agung jangan sampai menjadi impian rakyat yang masih menggantung. “Kalau tidak segera disikapi serius, saya khawatir upaya pembenahan dan pembangunan institusi peradilan bagaikan arang habis besi binasa,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK kembali menangkap sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu, Rabu malam, 6 September 2017, hingga Kamis 7 September 2017. Mereka di antaranya berprofesi sebagai hakim dan panitera. Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan informasi tersebut. Hakim dan panitera, serta beberapa pihak lain ditangkap tim KPK usai transaksi suap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, suap ini diduga berkaitan dengan penanganan perkara korupsi pengelolaan anggaran rutin dan kegiatan fiktif di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Bengkulu yang menjerat Plt BPKAD Pemkot Bengkulu, Wilson. Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 590 juta itu, Wilson telah divonis dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara oleh pengadilan pada 14 Agustus 2017. (npm)