kampanye Parpol

Kastara.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau kepada seluruh pasangan calon dan partai politik, tidak melibatkan anak-anak dalam ajang kampanye pilkada serentak 2018 dan pemilu 2019.

“Dalam pembahasan Undang-undang kemarin sudah dijelaskan jika anak-anak di bawah umur untuk tidak dilibatkan dalam kampanye. Apapun bentuknya, baik di media sosial maupun di lapangan terbuka,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Kamis (7/9).

Menurut Mendagri, membawa anak-anak untuk kampanye masih menjadi dilema, karena untuk anak-anak balita jika ditinggal siapa yang akan menunggu.

“Problem orang tua memang ingin hadir di kampanye tapi jika anaknya ditinggal siapa yang jaga terutama yang masih balita. Kalau yang remaja lebih baik dilarang,” ujarnya.

Mendagri meminta agar penyelenggara dan pengawas pemilu, untuk lebih tegas terkait dengan soal tersebut.

“Melarang seseorang untuk hadir dalam suatu kegiatan yang sifatnya terbuka memang sulit. Tapi saya kira ada batasan, kalau anak kecil suruh bawa gambar-gambar pasangan calon itu yang perlu diingatkan jika perlu dilarang. Dan KPU saya kira sudah menyiapkan regulasi,” katanya. (npm)