Tarif

Kastara.ID, Jakarta – Rencana penyesuaian tarif ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) sepanjang 56,1 km dan ruas tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) sepanjang 35,15 km, akhirnya diputuskan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ditunda.

Tarif dua tol yang berada di bawah pengelolaan PT Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) ini berlaku terhitung mulai Sabtu (5/9/2020). Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1128/KPTS/M/2020.

“Penundaan tarif ini berlaku pada Senin (7/9/2020) mulai pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa pandemi Covid-19,” jelas Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit dalam keterangannya, Senin (7/9).

Menurut Danang, penundaan penyesuaian tarif ini hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan. Ia menekankan pentingnya BUTJ untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“BUJT juga harus memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol,” ujarnya.

Danang mengungkapkan, penundaan penyesuaian tarif ini berlaku untuk semua golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi. Dengan penundaan tersebut, maka pengguna tol hanya membayar sesuai dengan tarif semula.

Tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang yaitu Golongan I sebesar Rp 39.500, Golongan sebesar II Rp 59.500, Golongan III sebesar Rp 79.500, Golongan IV sebesar Rp 99.500, Golongan V sebesar Rp 119.000.

Sementara untuk ruas tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh Golongan I sebesar Rp 9.000, Golongan II sebesar Rp 15.000, Golongan III sebesar Rp 17.500, Golongan IV sebesar Rp 21.500, Golongan V sebesar Rp 26.000. (ant)