Pilkada 2020

Kastara.ID, Jakarta – Tepat hari Ahad, 6 September 2020, pukul 24.00, tahap pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Pemilihan 2020 resmi ditutup. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan bahwa sejak dibuka pada 4 September 2020 hingga batas akhir pendaftaran, ada 687 bapaslon yang diterima pendaftarannya berdasarkan data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Pencalonan (Silon) per pukul 24.00.

Dari jumlah tersebut, 22 bapaslon mendaftar untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 570 mendaftar untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, sementara 95 mendaftar untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota. “Adapun untuk jumlah berdasarkan jenis kelamin, 1.233 bakal pasangan calon merupakan laki-laki dan 141 perempuan. Sebanyak 626 diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dan 61 maju dari jalur perseorangan,” ungkap Ketua KPU RI Arief Budiman pada konferensi pers Senin (7/9).

Arief yang didampingi Anggota Evi Novida Ginting Manik, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Viryan, Hasyim Asy’ari, Ilham Saputra serta Pramono Ubaid Tanthowi menambahkan bahwa usai membuka proses pendaftaran maka bagi bapaslon yang diterima pendaftarannya akan diverifikasi berkas pencalonannya serta mengikuti tes kesehatan.

Adapun bagi bapaslon yang tidak diterima pendaftarannya, KPU mengimbau agar tetap menjaga situasi kondusif dan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku. “Dan untuk 28 daerah dengan satu bapaslon, KPU kabupaten/kota akan membuka pendaftaran kembali setelah melakukan proses penundaan dan sosialisasi,” tambah Arief.

Arief juga menyampaikan jumlah bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19 usai menjalani swab test. Hingga data pukul 24.00 terdapat 37 bakal calon yang positif Covid-19 dari 21 provinsi. Arief pun kembali mengingatkan kepada partai politik, bapaslon serta pemilih untuk selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, terutama dalam setiap tahapan Pemilihan 2020.

Sementara Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar menyoroti masih lemahnya kesadaran bapaslon dalam menaati protokol Covid-19 saat mendaftar. Lembaganya mencatat ada 141 bapaslon yang melanggar protokol kesehatan di hari pertama pendaftaran dan 102 bapaslon yang melanggar protokol kesehatan di hari kedua pendaftaran. Bawaslu juga menyebut sebanyak 20 bapaslon diketahui tetap datang ke KPU untuk mendaftar tanpa membawa surat pemeriksaan swab test.

Fritz pun mengingatkan semangat penyelenggaraan Pemilihan 2020 yang sehat dengan penerapan protokol Covid-19 yang ketat. Dan temuan selama dua hari menunjukkan masih ada pekerjaan rumah bagi semua pihak untuk taat pada protokol Covid-19 di setiap tahapan pemilihan. “Ini bukan hanya tugas KPU, Bawaslu tapi juga ketegasan, Kepolisian, TNI, Satpol PP, Kemendagri serta Satgas Covid-19 untuk bisa melaksanakan Pemilihan 2020,” pungkas Fritz. (ant)