Rusunawa
Kastara.ID, Jakarta – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta (6/9), menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Misan Samsuri mengatakan, Raperda P2APBD ini sebelumnya sudah dibahas dalam rapat Komisi, Fraksi hingga Badan Anggaran. Dia berharap, setelah disepakati jadi perda pihak eksekutif dapat menindaklanjuti saran dan harapan yang telah disampaikan legislatif.

“Untuk perda ini kami juga telah memberikan rekomendasi dan masukan kepada Gubernur. Semoga ini dapat dilaksanakan ke depannya,” kata Misan.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike menambahkan, salah satu rekomendasi yang disampaikan pihak legislatif adalah pengelolaan rusunawa. Pihaknya mengapresiasi Pemprov DKI yang mengeluarkan kebijakan relaksasi pembayaran sewa unit hunian dan unit usaha sebagai dampak pandemi COVID-19 dan upaya penagihan secara persuasif kepada penghuni.

“Kami mengusulkan optimalisasi potensi pendapatan dari pengelolaan rusun, seiring semakin baiknya pemulihan ekonomi pasca pandemi, di samping perlunya peningkatan koordinasi dan keterlibatan OPD lain,” ucapnya.

Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, disetujuinya Perda P2APBD dapat memompa semangat jajarannya untuk terus melaksanakan peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah secara lebih profesional dengan menindaklanjuti implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta melakukan percepatan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

“Terima kasih kepada pimpinan DPRD. Kami berharap, dewan terus mengawal dan memberikan masukan dalam setiap pelaksanaan APBD sehingga memberikan kontribusi terhadap upaya kami menghadirkan kesetaraan, keadilan dan kebahagiaan bagi warga.” tandasnya. (hop)