PT Laman MIning

Kastara.ID, Jakarta – Balai Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) wilayah Kalimantan kecewa dan menyesalkan vonis bebas yang diberikan kepada PT Laman Mining, terdakwa pelaku tambang ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Terkait hal tersebut, Balai Gakkum akan melaporkan hasil persidangan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Komisi Yudisial (KY) di Jakarta.

Kepala Balai Gakkum LHK wilayah Kalimantan Subhan mengatakan, putusan tersebut bertolak belakang dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (7/10). JPU menyakini, PT Laman Mining telah terbukti melakukan tindak pidana penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri.

Subhan khawatir, putusan seperti ini dapat menjadi modus bagi korporasi lain untuk melakukan kegiatan yang sama. Selain itu cenderung untuk melanggar dan tidak taat peraturan perundang-undangan yang berlaku. (yan)