Dalton Ichiro Tanonaka

Kastara.ID, Jakarta – Mantan pembawa acara Metro TV ‘English News Service’ Dalton Ichiro Tanonaka diamankan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalton terjerat kasus penipuan serta penggelapan dengan modus investasi.

Warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) ini diringkus di wilayah Jakarta Selatan, Rabu (7/10) dini hari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan bahwa Dalton berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018 lalu.

“Ia (Dalton) ditangkap di tempat tinggalnya di apartemen di daerah Permata Hijau pukul 00.40 WIB,” ungkap Hari kepada wartawan, Rabu (7/10) siang.

Hari menjelaskan, mantan jurnalis ini merayu korban untuk menginvestasikan uangnya sebesar 1 juta dolar AS (atau setara Rp 14 miliar) di perusahaannya, PT Melia Media Internasional, yang bergerak di bidang pembuatan program televisi.

Dalton mengiming-imingi korban dengan keuntungan mencapai 25 persen, namun saat korban meminta untuk memperlihatkan profil perusahaannya, ia berdalih harus menyetorkan uang investasi sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp 7 miliar) dan disetujui korban.

“Namun apa yang dijanjikan oleh terpidana ternyata tidak benar. Perusahaan itu tenyata tidak untung melainkan mengalami kerugian cukup besar,” tandasnya.

Lanjut Hari, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 761 K/Pid/2018 tanggal 4 Oktober 2018, Dalton dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 7 miliar.

Dalton dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Ia terbukti melanggar Pasal 372 dan 378 KUHPidana. Kemudian Dalton melarikan diri dan akhirnya tertangkap hari ini. (ant)