Jakpreneur

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik Sri Haryati sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah DKI Jakarta. Sri Haryati akan menggantikan Sekda Saefullah yang meninggal positif corona.

Pengambilan sumpah jabatan rencananya dilakukan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/10). Pelantikan Pj Sekda mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

“Istilah Pelaksana tugas (Plt) khusus untuk pejabat definitif Sekda yang berhalangan tetap, karena berhenti atau meninggal dunia, diganti dengan Penjabat Sekretaris Daerah,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir dalam keterangannya, Selasa (6/10) malam.

Pelantikan Sri Haryati sebagai Pj Sekda DKI Jakarta berdasarkan pada Surat Menteri Dalam Negeri No. 821/5423/SJ. Masa jabatan Sri nantinya paling lama tiga bulan atau sampai ada hasil seleksi terbuka jabatan definitif Sekda DKI Jakarta.

“Gubernur Provinsi DKI Jakarta mengusulkan seorang Penjabat Sekda kepada Kemendagri. Setelah surat mendagri keluar, Penjabat Sekretaris Daerah itu harus segera dilantik paling lambat lima hari kerja sejak keputusan,” katanya.

Setelah nanti dilantik, Sri Haryati akan bertugas membantu kerja Gubernur DKI Jakarta. Ia juga memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan pejabat definitif sekretaris daerah.

“Pj Sekda ini juga masih mengemban tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat yang definitif,” tukasnya. (hop)