Fokus Depok

DPRD Setujui Dua Raperda Inisiatif Pemkot Depok

Kastara.ID, Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus melalui rapat paripurna. Keduanya adalah Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Raperda Kota Depok tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, yang sudah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Depok.

Ketua Pansus 3 DPRD Depok, Afrizal A. Lana mengatakan, pihaknya telah melakukan rangkaian kegiatan dalam rangka membahas dua Raperda tersebut. Diawali dengan rapat pembahasan awal pada 6-8 Juni 2021, melakukan studi banding ke daerah lain, melakukan rapat dengar pendapat, serta rapat pembahasan akhir.

“Sudah kami lakukan pembahasan dan studi banding ke wilayah lain untuk menyetujui Raperda ini,” tuturnya saat membacakan laporan Pansus 3 DPRD Depok dalam rapat paripurna, seperti diwartakan situs resmi Pemkot Depok (6/10).

Dari hasil pembahasan yang sudah dilakukan, Pansus 3 menyepakati Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Raperda Kota Depok tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.

Selanjutnya, tutur Afrizal A. Lana, berdasarkan rapat pembahasan akhir, terdapat beberapa hal secara umum yang dibahas dari isi dua Raperda tersebut.

Untuk Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan antara lain mengenai pengelolaan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan, pendidikan inklusif, satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal, kerja sama satuan pendidikan atau lembaga pendidikan asing. Lalu hal lainnya mengenai pendidikan dan tenaga pendidik, pembiayaan, peran serta masyarakat, serta pengawasan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Sedangkan Raperda Kota Depok tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika hal-hal pembahasannya mengenai kebijakan umum, pencegahan, antisipasi dini, partisipasi masyarakat, rehabilitasi, penanganan, kerja sama.

“Kemudian ada juga mengenai penghargaan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, monitoring dan evaluasi,” pungkasnya. (dha)

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…